Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Bima, Drs Dahlan. Foto US/ Berita11.com. |
Travel11—Dinas Pariwisata (Dispar) Kabupaten Bima terus menggenjot
perampungan Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah (RIPPDA), sebagai rujukan
pengembangan sektor pariwisata di Kabupaten Bima.
Kepala Dispar Kabupaten Bima, Drs Dahlan menyebutkan, salah satu fungsi
RIPDA adalah mencegah kavlingan di objek wisata. Karena pemerintah menetapkan
zona pengembangan pariwisata. Selain itu, melalui rencana induk tersebut akan
mencegah tumpang tindih pengembangan dengan sektor lain seperti kelautan dan
perikanan, maupun dengan sektor lingkungan.
“Kalau RIPDA belumefektif, ini lagi progres sehingga saya tidak mau asal
jadi. RIPPDA dalam proses KLHS, lagi dibuat di DLH,” kata Dahlan di Dispar
Kabupaten Bima, Kamis (24/10/2019).
Menurut dia, Dispar mencermati dan mengamati pengkavlingan lokasi sekitar
objek wisata seperti yang terjadi di Wane Kecamatan Monta. Pihaknya tidak bisa
membatasi kepemilikan lahan, akan tetapi pihak pemerintah desa, pemerintah
kecamatan bersinergi dengan pemerintah daerah untuk mencegah kepemilikan
pribadi lahan di objek wisata, sehingga tidak menghambat pengembangan
pariwisata di Kabupaten Bima.
“Makanya itu pentingnya RIPPDA, sehingga kita bisa membuat zonasi kawasan
pariwisata. Insya Allah tahun ini kita bisa melengkapi. Kita juga tidak ingin
asal jadi. Harapan kita, dari kita semua, ada sinergi dari kita semua, baik
dari pemeritah desa, kecamatan dan kabupaten bahwa kawasan-kawasan yang
berpotensi untuk pengembangan wisata jangan sampai dikuasai oleh masyarakat,”
katanya.
Dahlan mengatakan, pengembangan pariwisata kadang dimulai dari hal
kontroversial, sebagaimana yang terjadi di Wane Kecamatan Monta.
“Pariwisata, kadang hal yang
kontroversial menjadi hal menarik. Kalau pariwisata itu sesuatu yang unik,
sesuatu yang membuat orang penasaran, membuat orng ingin hadir di situ, itulah
pariwisata,” katanya. [R]